
Pekerjaan dengan gaji besar adalah impian hampir semua karyawan. Namun sayangnya gaji besar ini sering disertai dengan jam kerja yang tidak masuk akal dan bisa menyebabkan para karyawan jatuh sakit.
Faktanya, Indonesia sudah punya peraturan sendiri tentang jam kerja karyawan supaya kesehatannya tetap terjamin. Bahkan pihak berwajib pun tidak segan memberikan denda pada perusahaan yang memberlakukan jam kerja terlalu panjang tanpa memberikan upah lembur.
Nah berikut adalah peraturan tentang jam kerja Indonesia yang harus diketahui:
Jam kerja dalam seminggu
Berdasarkan pasal 77 sampai 85 Undang Undang No.13 Tahun 2003, jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam. Perusahaan bisa menentukan hari kerja efektif bagi karyawan, baik 5 hari ataupun 6 hari kerja.
Apabila perusahaan menghendaki karyawan untuk bekerja 6 hari dalam seminggu, maka karyawan bekerja maksimal 7 jam dalam sehari dan setengah hari saja pada hari ke-6. Berbeda dengan karyawan yang bekerja 5 hari efektif dalam seminggu, jam kerja maksimalnya adalah 8 jam.
Perlu diingat baik 7 jam kerja efektif ataupun 8 jam kerja efektif sudah meliputi jam istirahat karyawan selama 1 jam, yang biasanya dijadwalkan pukul 12.00 dan tentunya bisa diubah sesuai kebijakan perusahaan.
Hanya berlaku untuk beberapa sektor perusahaan
Selain jam kerja maksimal 40 jam, hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah sektor dari perusahaan tersebut. Tidak semua sektor perusahaan berhak mempekerjakan karyawannya selama 40 jam dalam seminggu dan hal ini sudah diatur pada Pasal 77 Ayat 1 UU No.13/2003.
Beberapa sektor perusahaan yang boleh mempekerjakan karyawannya 40 jam kerja dalam seminggu menurut Kepmankertrans No.233 adalah sebagai berikut:
- Sektor pelayanan jasa kesehatan,
- Sektor pelayanan usaha pariwisata,
- Sektor pelayanan bidang pengamanan,
- Sektor lembaga konservarsi
- Sektor jasa perbaikan alat transportasi,
- Sektor pelayanan jasa transportasi,
- Sektor jasa pos dan telekomunikasi,
- Sektor penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, gas bumi, penyediaan bahan bakar minyak,
- Sektor yang apabila produksinya dihentikan akan merusak bahan, serta pemelihaaan dan mengganggu proses produksi,
- dan sektor usaha swalayan serta pusat perbelanjaan.
Adanya jam istirahat
Kepmenakertrans No 234/MEN/2003 pasal 5 ayat (2) menyatakan jika perusahaan wajib menggunakan perbandingan waktu kerja dan jam istirahat dua banding satu, dengan ketentuan maksimum kerja 14 hari secara terus menerus dan istirahat minum 5 hari dengan upah tetap dibayarkan. Dengan kata lain, karyawan berhak mendapatkan 19 hari istirahat setelah bekerja selama 6 minggu terus menerus.
Dijelaskan lebih lanjut di pasal 3 jika jam istirahat bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Selanjutnya, pasal 4 menjelaskan jika perusahaan dapat mengganti waktu kerja ataupun jam istirahat sekurang-kurangnya 30 hari sebelum mulai dilaksanakan dan harus menjadi Serikat Buruh.
Pastinya sudah lebih paham kan tentang jam kerja yang wajar di Indonesia? Dari jam kerja tiap karyawan itulah perusahaan bisa menentukan besaran gaji yang bisa dilakukan dengan software penggajian.
Memilih software penggajian pun harus teliti dan Anda bisa mengandalkan Payroll Bozz yang sudah diandalkan lebih dari 1,500 klien untuk mengatur gaji karyawannya. Payroll Bozz siap membantu Anda untuk menghitung gaji karyawan dengan formula rahasia yang akan selesai hanya dalam hitungan menit.
Selain membantu perihal gaji, Payroll Bozz juga siap membantu Anda untuk menghitung pajak, BPJS, dan masih banyak lagi! So, tunggu apalagi untuk mempermudah perihal perusahaan dengan software penggajian dari Payroll Bozz?